Masuk Pembuktian Jaksa, Sidang Korupsi Kredit Bank Pasar Semarang Rp5,2 Miliar
- 29 Mar 2026 21:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kasus dugaan korupsi kredit Perumda BPR Bank Pasar Semarang sudah masuk ke meja hijau. Tahapannya, kini masuk pembuktian oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang akan menghadirkan saksi.
Sesuai jadwal, pemeriksaan saksi akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Kasus korupsi tersebut menjerat mantan Direktur Bank Pasar Semarang, Agus Puji Kusumanto yang eksepsi atau nota keberatannya ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rosana.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa Agus Puji Kusumanto tersebut tidak dapat diterima," tandas hakim Rosana dalam persidangan. Selanjutnya, jaksa Kejari Semarang Jehan Nurul Ashar cs diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi.
Selain Agus, perkara ini juga menjerat terdakwa Devi Setiawan, eks Kepala Bagian Kredit yang eksepsinya pun ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor. Empat terdakwa lainnya, yaitu mantan Kabag Kredit Suranto, eks Analis Kredit Haryanto, serta bekas pegawai bagian Marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.
Jaksa Jehan dalam perkara ini mendakwa Agus bersama terdakwa lainnya, telah melakukan tindak pidana korupsi kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar. Pada kasus ini, terdakwa memuluskan fasilitas kredit kepada 11 debitur selama tahun 2022 dan 2023, yang kemudian terjadi masalah.
Kredit itu diberikan dengan cara melanggar prosedur atau tidak sesuai aturan. Seperti di antaranya memberi fasilitas kredit kepada debitur meski punya riwayat pinjamannya macet di bank lain, memalsukan tanda tangan, dan manipulasi nalai agunan.
Akibat pelanggaran prosedur itu, terjadi kredit macet di bank milik Pemkot Semarang tersebut. Rencananya, sidang akan berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Tipikor Semarang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....