Libur Lebaran, Sidang Korupsi Kredit Bank bjb Ditunda Dua Pekan

  • 14 Mar 2026 19:40 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sidang kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ditunda dua pekan kedepan karena libur Lebaran. Sedianya, sidang berlangsung sekitar satu minggu, namun karena Idulfitri 2026, ditunda dua pekan depan, tepatnya pada 26 Maret 2026.

"Sidang berikutnya akan digelar pada hari Kamis, 26 Maret 2026, dengan agenda masih pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung hari Selasa, 11 Maret 2026 tersebut, turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Dicky Syahbandinata, OC Kaligis. Dicky eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb dalam kasus ini dijerat perkara korupsi, karena sebagai pengusul kredit yang diajukan Sritex.

Dihadapan majelis hakim, OC Kaligis menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam proses pencairan kredit modal kerja kepada perusahaan tekstil tersebut. Penanganan perkara dinilai tebang pilih, karena adanya perlakuan berbeda tersebut.

"Mengapa salah satu pihak ditahan, sementara pihak lain yang disebut pemutus kredit statusnya hanya dikenakan tahanan kota," ungkapnya. Salah satu nama yang disorot dalam perkara ini adalah Yudi Renaldi, tak lain mantan Dirut Bank bjb yang juga bagian pihak pemutus kredit.

OC Kaligis menilai perlakuan yang berbeda saat penahanan itu menimbulkan tanda tanya pada proses penegakan hukum. Dalam praktik perbankan, pencairan kredit tidak mungkin dilakukan tanpa keputusan resmi dari mekanisme internal bank.

Ia menegaskan, setiap fasilitas kredit harus melalui proses persetujuan yang berlapis sebelum dana dapat dicairkan. Di dunia perbankan, siang atau malam tidak mungkin ada pencairan kredit kalau tanpa ada keputusan kredit.

"Keputusan kredit biasanya diambil melalui serangkaian rapat dan kajian internal yang melibatkan sejumlah pejabat bank. Karenanya, proses tersebut tidak mungkin diputuskan hanya oleh satu orang saja," ungkapnya.

Selain Dicky dan Yudi, terdakwa lain dari Bank bjb dalam sidang ini ialah Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis. Ketiganya didakwa meloloskan kredit bermasalah Bank bjb kepada Sritex yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp671 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....