OJK Tegal Dorong Penguatan Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
- 19 Agt 2026 15:05 WIB
- Semarang
Poin Utama
- UMKM harus ditempatkan sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah
- OJK memperkuat kebijakan yang diarahkan untuk membuka akses pembiayaan sekaligus menjaga kualitas penyalurannya.
- Data OJK menunjukkan, hingga Juni 2026 total penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan mencapai Rp30,66 triliun
RRI.CO.ID, Pekalongan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mendorong penguatan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Langkah ini dinilai mendesak menyusul masih tertekannya penyaluran pembiayaan UMKM di tengah proses pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya merata.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategis Bersama Insan Media yang digelar Kantor OJK Tegal di Sorak Sorai Coffee, Kota Tegal, Rabu, 19 Agustus 2026. Forum itu mempertemukan OJK dengan insan media cetak, elektronik, dan daring dari berbagai wilayah eks Karesidenan Pekalongan untuk memperkuat kolaborasi dalam isu sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita menegaskan, perluasan pembiayaan UMKM tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga keuangan. Pemerintah daerah, pelaku usaha, OJK, hingga media harus bergerak bersama agar akses pembiayaan tidak berhenti pada ketersediaan produk, tetapi benar-benar mampu menjangkau pelaku UMKM yang membutuhkan.
“Penguatan akses pembiayaan UMKM perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas usaha, peningkatan literasi keuangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kurnia.
Data OJK menunjukkan, hingga Juni 2026 total penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan mencapai Rp30,66 triliun. Namun, angka tersebut justru mengalami kontraksi 2,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menjadi sinyal bahwa akses dan permintaan pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan.
Penyaluran tersebut masih didominasi bank umum dengan nilai Rp26,51 triliun. Sementara itu, BPR/BPRS menyalurkan Rp1,56 triliun, perusahaan pembiayaan Rp1,82 triliun, perusahaan modal ventura Rp410 miliar, serta LKM dan pergadaian sebesar Rp360 miliar.
OJK menilai kontraksi pembiayaan antara lain dipengaruhi proses pemulihan sektor UMKM yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan ekonomi daerah belum otomatis diikuti dengan meningkatnya kemampuan UMKM mengakses pembiayaan formal.
Untuk menjawab persoalan tersebut, OJK memperkuat kebijakan yang diarahkan untuk membuka akses pembiayaan sekaligus menjaga kualitas penyalurannya. Salah satunya melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
OJK juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak 1 Juli 2026, pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dipercepat, yakni paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, diterapkan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuat proses analisis pembiayaan lebih cepat dan akurat bagi UMKM yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, OJK menempatkan literasi keuangan sebagai bagian tak terpisahkan dari penguatan pembiayaan. Sepanjang 2022 hingga 2025, OJK Tegal telah melaksanakan berbagai kegiatan literasi keuangan di wilayah kerjanya.
Upaya tersebut diperkuat melalui business matching dan pengembangan ekosistem pembiayaan UMKM. Tujuannya agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh modal, tetapi juga memiliki kapasitas mengelola usaha dan keuangan secara sehat.
“Akses pembiayaan juga didorong melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sebanyak 16 lembaga jasa keuangan terlibat dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, OJK Tegal juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mendorong pemanfaatan asuransi sebagai perlindungan terhadap risiko usaha,” ucapnya.
Kurnia menegaskan, UMKM harus ditempatkan sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, perluasan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, perlindungan terhadap risiko, serta keterhubungan UMKM dengan lembaga jasa keuangan dan pasar.
OJK Tegal pun berkomitmen melanjutkan koordinasi dan berbagai program bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, UMKM di eks Karesidenan Pekalongan dapat tumbuh lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....