Sertifikasi Halal, Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing

  • 10 Apr 2026 07:19 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Sertifikasi Halal, Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing
  • Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

RRI.CO.ID, Pekalongan – Perkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berikan fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha katering dan warung makan. Program ini menjadi langkah strategis Pemkot Pekalongan dalam mendorong pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Puluhan pelaku usaha katering dan warung makan di Kota Pekalongan antusias dan sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan sertifikasi halal ini Kamis, 9 April 2026 . Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan sertifikasi menjadi langkah strategis Pemkot Pekalongan dalam mendorong pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang yang berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha. Label halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional," terangnya.

Lebih lanjut, Pemkot Pekalongan melalui Dindagkop UKM akan terus melakukan pendampingan agar pelaku usaha mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Upaya ini dinilai penting agar produk lokal tidak hanya unggul dari segi rasa dan kreativitas, tetapi juga memiliki jaminan kehalalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Tipuk Prasetyowati, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program ini. Ia menyebutkan, biaya sertifikasi halal umumnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per pelaku usaha.

“Karena biaya sertifikasi halal cukup tinggi, kami harus selektif dalam menentukan jumlah peserta. Tahun ini hanya 12 peserta yang difasilitasi, menurun dari 18 peserta pada tahun sebelumnya. Namun, setelah negosiasi, program ini akhirnya dapat diberikan secara gratis,” jelasnya.

Tipuk menambahkan, sasaran utama program ini adalah pelaku UMKM di sektor katering dan warung makan rumahan, mengingat ragam produk yang dihasilkan cukup banyak. Dalam satu usaha katering, pelaku usaha bahkan dapat mendaftarkan hingga sekitar 100 jenis produk makanan.

Ia juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya sebatas administrasi, tetapi melibatkan tahapan audit ketat. Tim auditor akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan seluruh aspek memenuhi standar halal, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, kebersihan alat, hingga kondisi tempat produksi.

“Kami benar-benar menyeleksi pelaku usaha yang mengikuti program ini. Selain itu, akan ada audit langsung untuk memastikan seluruh proses produksi sudah sesuai dengan ketentuan halal,” imbuhnya.

Tidak hanya meningkatkan kualitas produk, mereka juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Pekalongan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....