Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- 19 Sep 2026 19:13 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 1 Januari 2027. Peralihan tersebut bertepatan dengan rencana mulai beroperasinya BMKS.
Persiapan pengalihan kewenangan ditandai dengan penerbitan dua Peraturan OJK (POJK), yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS sesuai amanat perubahan UU P2SK.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK agar proses transisi berlangsung lancar dan terukur. OJK menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Ketentuannya mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan penerbitan kedua POJK diharapkan memperkuat ekosistem BMKS dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar tersebut. OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. " Serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," ujarnya melalui keterangan pers, Jumat, 18 September 2026.
BMKS nantinya dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggaraannya wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam kerangka pengaturan BMKS. OJK menyebut ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2027. Dengan berlakunya kedua aturan tersebut, OJK berharap BMKS dapat berkembang sebagai pasar yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....