OJK Amankan Aset Rp114 Miliar dari Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

  • 10 Jul 2026 09:02 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp114,55 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan hak-hak pemegang polis.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyebut penyitaan aset merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil dugaan tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap para korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dengan tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan. HS diduga dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Ia menjelaskan, penyidikan merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. “Sebelumnya, izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut pada 2 November 2023 setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK),” ujarnya melalui siaran pers, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. “Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” kata Agus.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026, sembari terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penanganan perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....