OJK Optimalkan SLIK untuk Perluas Akses Kredit UMKM dan Perumahan

  • 07 Jul 2026 06:01 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan penyaluran kredit untuk Program 3 Juta Rumah. Langkah ini diharapkan membuat proses penyaluran kredit menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur sehingga lembaga jasa keuangan dapat menyalurkan kredit dan pembiayaan secara lebih berkualitas. Menurutnya, pembaruan sistem ini juga diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah.

"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Termasuk, masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," kata Friderica melalui siaran pers.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan ambang batas (threshold) informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

OJK menilai informasi debitur yang lebih mutakhir akan membantu lembaga keuangan mempercepat proses pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah. Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit karena keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026, yang menunjukkan peran strategis SLIK dalam mendukung penyaluran kredit nasional.

OJK mencatat penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....