Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Satgas PASTI, Capai 22.529 Kasus

  • 02 Sep 2026 19:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dikeluhkan masyarakat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, disusul investasi ilegal sebanyak 3.170 pengaduan dan gadai ilegal sebanyak 176 pengaduan.

Sekretariat Satgas PASTl, Hudiyanto dalam siaran pers, Selasa, 1 September 2026 menyebut, tingginya pengaduan pinjol ilegal menjadi perhatian Satgas PASTI. Aktivitas tersebut dapat merugikan masyarakat, termasuk melalui penyalahgunaan data pribadi dan berbagai tekanan kepada korban.

Satgas PASTI juga menemukan modus penagihan yang disertai ancaman untuk menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga dan tempat kerja korban. Dalam modus tersebut, pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial.

Tekanan dan teror berulang dilakukan agar korban segera melakukan pembayaran. Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut.

Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku. Selain itu, masyarakat diimbau tidak memberikan akses telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menerima 3.170 pengaduan investasi ilegal dan 176 pengaduan gadai ilegal hingga akhir Juli 2026. Data tersebut menunjukkan masih adanya berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang menyasar masyarakat.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap modus pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam modus ini, sejumlah dana tiba-tiba masuk ke rekening korban, kemudian pelaku meminta uang tersebut dikembalikan ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Masyarakat diminta tidak menggunakan dana yang tiba-tiba masuk tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku. Konfirmasi perlu dilakukan melalui bank menggunakan kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan mendapatkan penanganan yang sesuai.

Satgas PASTI menegaskan masyarakat perlu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....