Diduga Menipu, Appeninc, VID, dan Sensenowai Dihentikan Satgas Pasti

  • 25 Mei 2026 13:29 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya terindikasi menggunakan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto, dengan iming-iming keuntungan harian kepada anggota.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan Appeninc dan VID diduga menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang telah memiliki izin resmi di luar negeri. “Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris,” ujar Hudiyanto melalui siaran pers, Senin, 25 Mei 2026.

Namun, hasil klarifikasi menunjukkan Appen Inc maupun Video Media Company Limited tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Appeninc dan VID menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi maupun situsnya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hudiyanto menjelaskan Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara, VID menawarkan tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif.

Kedua entitas itu mewajibkan anggota menyetor dana (deposit). Selain itu, anggota juga harus merekrut anggota baru (member get member) guna memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.

Selain Appeninc dan VID, Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex. Sama seperti dua entitas lainnya, Sensenowai disebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan mengajak anggota baru untuk memperoleh keuntungan harian.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan,” kata Hudiyanto.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti elah menghentikan kegiatan ketiga entitas tersebut dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut.

“Satgas Pasti juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....