Pinjol Tembus Rp102 Triliun, OJK Ingatkan Pentingnya Pinjam Secara Bijak

  • 06 Jun 2026 20:05 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Penyaluran pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online(pinjol) legal terus menunjukkan pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp102,07 triliun per April 2026 atau tumbuh 26,59 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan mudah melalui platform digital. Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan semakin besarnya peran industri pindar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor produktif dan usaha mikro.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, kualitas pembiayaan industri pindar masih terjaga. Hal itu tercermin dari rasio tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 yang berada pada level 4,62 persen.

"OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar tumbuh sebesar 26,59 persen secara tahunan menjadi Rp102,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 terjaga di posisi 4,62 persen," ujarnya dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski menunjukkan tren pertumbuhan, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring. Masyarakat diimbau untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memastikan bahwa penyelenggara yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK.

Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik pinjaman ilegal maupun penyalahgunaan fasilitas pembiayaan digital. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan keuangan digital yang aman dan bertanggung jawab.

Selain itu, OJK juga terus meningkatkan pengawasan terhadap industri pindar agar tetap tumbuh secara sehat. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, keberadaan pindar diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mendukung inklusi keuangan nasional. Meski demikian, pemanfaatannya perlu disertai pemahaman yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui pengawasan yang kuat dan edukasi yang berkesinambungan, industri pindar diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....