DJKN Jateng-DIY Perkuat Pelayanan Publik, Serap Masukan 774 Pengguna Layanan

  • 18 Agt 2026 13:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang digelar di Gedung Keuangan Negara II Semarang, Selasa 18 Agustu 2026.

Forum bertema “Pelayanan Prima Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” ini diikuti 774 peserta, terdiri dari 125 peserta secara luring dan 649 peserta secara daring. Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo mengatakan, FKP menjadi sarana penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi kesempatan bagi DJKN menyampaikan perkembangan layanan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk menerima masukan, saran, dan harapan dari pengguna layanan serta para pemangku kepentingan. “Forum ini menjadi media komunikasi untuk menyerap aspirasi masyarakat, memperoleh masukan konstruktif dan membangun kesepahaman mengenai layanan yang diberikan DJKN,” kata Niko, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, standar pelayanan yang baik harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan lingkungan strategis, serta prinsip pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat dalam FKP menjadi bagian penting.

Masukan dibutuhkan untuk menghasilkan standar pelayanan yang semakin adaptif, relevan, sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna layanan, apalagi, pelayanan publik tidak hanya sebatas memenuhi standar administrasi. “Pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas juga menjadi bagian dari kontribusi DJKN dalam mendukung pembangunan nasional, sehingga akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan manfaat pengelolaan kekayaan negara bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dalam FKP 2026, DJKN Jateng dan DIY bersama KPKNL Semarang dan KPKNL Pekalongan juga membahas standar pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, lelang, piutang negara dan penilaian. Kanwil DJKN Jateng dan DIY memiliki empat standar layanan, sedangkan KPKNL Semarang dan KPKNL Pekalongan menerapkan 11 standar layanan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme layanan, waktu penyelesaian hingga sarana pengaduan. DJKN juga terus mendorong digitalisasi layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, Area Pelayanan Terpadu (APT), fasilitas e-Auction Corner, serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan.

Sebagian besar layanan DJKN diberikan tanpa biaya. Pengecualian berlaku untuk layanan tertentu yang memang dikenakan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nikodemus optimistis, penguatan standar layanan dan keterlibatan masyarakat melalui FKP dapat mendorong DJKN memberikan pelayanan yang semakin berkualitas. “Dengan semangat pelayanan prima, integritas yang kuat serta kolaborasi yang erat, saya optimistis DJKN Negara mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....