OJK Jateng Perkuat Langkah Antisipasi Potensi Lonjakan Kredit Bermasalah

  • 12 Jun 2026 16:34 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah memperkuat langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kenaikan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di tengah ketidakpastian ekonomi. Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan yang lebih intensif serta koordinasi dengan industri jasa keuangan.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan seluruh lembaga keuangan diminta menyiapkan skenario mitigasi guna menghadapi berbagai kemungkinan perubahan kondisi ekonomi. Perencanaan tersebut penting agar sektor keuangan tetap memiliki daya tahan jika dinamika tekanan ekonomi berubah.

Menurutnya, risiko kenaikan NPL perlu diwaspadai karena meningkatnya biaya hidup dan beban usaha dapat memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit. Dampak tersebut dapat dirasakan baik pada kredit produktif maupun kredit konsumtif.

"Kalau kredit, misalnya kredit produktif, kalau BBM itu naik juga harga-harga juga akan naik, tentu dari segi bisnis juga akan menambah beban, cuma seberapa besar bebannya? Nah, ini dari di industri sedang mulai menghitung itu untuk mengantisipasi," ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.

Untuk itu, OJK mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan melakukan stress testing secara berkala. Melalui langkah tersebut, industri keuangan dapat mengukur kemampuan bertahan dan menyiapkan strategi penanganan apabila risiko kredit mulai meningkat.

Selain mencermati kualitas kredit, OJK juga melakukan asesmen terhadap bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki eksposur terhadap valuta asing. Pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan beban kewajiban sehingga perlu diantisipasi sejak dini.

Hidayat menjelaskan OJK memiliki sejumlah instrumen kebijakan yang dapat digunakan jika kondisi ekonomi memerlukan dukungan tambahan. Namun, saat ini regulator masih fokus memantau perkembangan situasi dan menilai kemampuan sektor keuangan dalam beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi.

Meski kewaspadaan terus ditingkatkan, hingga saat ini OJK belum melihat adanya lonjakan signifikan permohonan restrukturisasi kredit dari debitur. Baik kredit produktif maupun konsumtif masih menunjukkan kondisi yang relatif terkendali.

"Untuk yang kredit produktif sih belum belum menunjukkan peningkatan ya. Kalau yang pengaduan-pengaduan kan memang dari dulu juga ada karena apa pinjaman dari (pinjaman daring) pindar atau bahkan dari yang (pinjaman online ilegal) pinjol itu mengajukan untuk restu gitu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan setiap penawaran memenuhi unsur legal dan logis agar terhindar dari praktik penipuan keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....