DJP Jateng I Catat 227.000 Wajib Pajak Lapor SPT

  • 26 Feb 2026 21:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Sebanyak 227.000 wajib pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi baru, Coretax, hingga akhir Februari 2026. Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan program Kelas Pajak dan Pojok Pajak di berbagai lokasi.

Salah satunya yang digelar bersama mitra Tax Center dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di Gedung Art Center Undip Semarang, Kamis 26 Februari 2026. Program ini bertujuan mendampingi wajib pajak agar mampu melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax secara mandiri.

"Kalau dari persentase dari tahun lalu memang sedikit mengalami penurunan karena memang ini menggunakan aplikasi baru ya. Jadi dari Wajib pajak (WP) kita yang sudah aktivasi akun ya, itu ada 65 persen dari WP yang kemarin melaporkan SPT tahunan," ungkap Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng I, Hutomo Budi usai menghadiri kelas dan pojok pajak.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hingga wajib pajak benar-benar memahami proses pelaporan. Layanan bahkan diperpanjang di luar jam kerja serta dibuka pada Sabtu dan Minggu selama Maret 2026.

Selain di kantor pajak, pelayanan juga diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi.

Menurut Hutomo, Coretax sebagai aplikasi baru sempat menimbulkan penyesuaian di awal penerapan. Namun saat ini sistem dinilai semakin stabil dan dapat digunakan dengan lancar.

"Tapi kami tetap menghimbau kepada para wajib pajak untuk bisa melakukan pelaporan sedini mungkin. Karena yang namanya aplikasi jika nanti bertumpuk di akhir masa pelaporan yang dikhawatirkan akan terjadi krodit tetapi mudah-mudahan tidak," ujarnya.

Dari sisi partisipasi, antusiasme masyarakat dinilai cukup tinggi, termasuk dari kalangan ASN, TNI, dan Polri. Dukungan berbagai instansi turut mendorong percepatan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kemudahan Coretax dirasakan langsung oleh wajib pajak, salah satunya dosen Arsitektur Undip, Bangun Indra Kusumo. Ia mengaku terbantu karena seluruh bukti potong pajak telah terintegrasi secara otomatis dalam sistem.

Menurutnya, detail informasi penghasilan yang tersaji membuat perhitungan pajak menjadi lebih transparan dan logis. Meski lebih rinci dibanding sistem sebelumnya, ia menilai Coretax justru membantu memastikan seluruh kewajiban pajak terselesaikan dengan benar.

"Tadi kegiatan-kegiatan yang yang kena pajak itu dilaporkan di-tax. dihitung satu-satu, sampai 10 lembar atau berapa tadi? Dihitung satu-satu. Dan kalau dibanding dengan sistem sebelumnya, yang sebelumnya memang lebih memudahkan saya karena enggak sedetail ini, tapi ya kalau umpamanya saya sebagai dosen saya suka detail ini lebih logis lebih masuk untuk logika saya," tandasnya.

Rekomendasi Berita