OJK Terbitkan Peraturan Baru, Industri Pindar Wajib Laporkan Data Transaksi

  • 06 Agt 2026 10:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi industri pinjaman daring(pindar). Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan industri jasa keuangan digital agar lebih terintegrasi, akurat, dan berbasis risiko.

Melalui aturan tersebut, seluruh penyelenggara pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Selain kepada OJK, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan, penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan sekaligus memperkuat disiplin pelaku industri pinjaman daring di Indonesia. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung pengawasan yang lebih efektif demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pembiayaan nasional.

"Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri. Selain itu, mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain mengatur pelaporan, POJK baru juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana untuk mendukung penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan penyelenggara. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta perlindungan data pengguna.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, setiap penyelenggara diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaporan data transaksi pendanaan. Penyelenggara juga harus memiliki prosedur tertulis, melaksanakan audit internal berkala, serta menerapkan pengendalian internal dalam pengelolaan sistem pelaporan.

POJK tersebut turut memperkuat perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. "Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini,” kata Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....