OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

  • 05 Agt 2026 20:32 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • OJK telah memblokir 36.393 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital hingga 28 Juli 2026.
  • Selain pemblokiran rekening, OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang diduga terlibat aktivitas ilegal.
  • Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perbankan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan tindak pidana.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online melalui sektor perbankan. Hingga 28 Juli 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir 36.393 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perbankan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan tindak pidana.

Ia menyatakan penguatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas sistem keuangan, sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang semakin marak. "Sampai dengan 28 Juli 2026, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.393 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital," ujarnya dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Juli 2026 secara daring, Selasa, 4 Agustus 2026.

OJK menegaskan, langkah pemblokiran rekening tidak hanya bertujuan menghentikan transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Bank juga diminta meningkatkan pemantauan terhadap transaksi yang mencurigakan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan melawan hukum.

Di sisi lain, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga Juli 2026 tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Stabilitas tersebut didukung oleh ketahanan sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank yang tetap terjaga.

Melalui berbagai langkah pengawasan tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal, termasuk judi online. Kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan industri perbankan dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

OJK juga menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....