OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

  • 24 Jul 2026 07:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah melalui keterangan resmi, Rabu, 22 Juli 2026 menyebutkan, dalam proses pemeriksaan, OJK juga meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara.

Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri, hingga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.

Selain itu, OJK juga memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.

OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap proses hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi para pihak yang terdampak. Koordinasi lintas lembaga juga dinilai penting untuk mendukung penyelesaian kasus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....