Kasus Pelanggaran Etika Penagihan di Purworejo, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

  • 24 Jul 2026 13:25 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut, dengan kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan, penyelenggara jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan pihak ketiga yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan. "Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ujarnya melalui siaran pers, Jumat, 24 Juli 2026.

Untuk itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Selain menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, kedua perusahaan juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, serta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

OJK juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, hingga kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan komunikasi yang baik selama proses berlangsung.

OJK menegaskan akan terus mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan praktik penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....