Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Tumbuh Signifikan, Ini Target Selanjutnya

  • 22 Jul 2026 17:19 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat kinerja positif sepanjang semester I 2026. Pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 42 persen, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh 46 persen, melampaui rata-rata nasional.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arifin Wardani mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari wajib pajak, pemerintah daerah, asosiasi profesi, dunia usaha, akademisi, media hingga aparat penegak hukum.

"Pertumbuhan penerimaan pajak di Jawa Tengah sangat membanggakan dan berada di atas capaian nasional. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi, investasi, dan daya beli masyarakat di Jawa Tengah masih tumbuh dengan baik," ujarnya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 serta Forum Konsultasi Publik di Semarang, Rabu 22 Juli 2026.

Pada 2026, Kanwil DJP Jawa Tengah I mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp41,5 triliun. Untuk mencapainya, DJP menegaskan tidak akan mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Menurut Arifin, kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif pajak pada 2026 menjadi dasar DJP untuk mengoptimalkan strategi lain yang lebih berkeadilan. DJP akan memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi wajib pajak.

"Masih banyak subjek dan objek pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Itulah yang akan kami jangkau sehingga tercipta keadilan bagi seluruh wajib pajak," katanya.

Pada semester II 2026, DJP Jawa Tengah I akan memfokuskan sejumlah inovasi. Tujuannya untuk memperkuat penerimaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Salah satunya melalui optimalisasi Coretax System yang telah diterapkan sejak 2025. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan dengan data dari berbagai instansi sehingga proses pelayanan, pengawasan, dan analisis kepatuhan wajib pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Selain itu, DJP memperluas kolaborasi pertukaran data dengan lebih dari 70 kementerian, lembaga, dan instansi. Integrasi tersebut memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi untuk memperkuat pemetaan potensi perpajakan.

Inovasi lainnya adalah penguatan pengawasan terhadap ekonomi digital. DJP akan memanfaatkan regulasi terbaru yang menempatkan platform digital sebagai pemungut pajak sehingga transaksi para pelaku usaha daring dapat tercatat lebih baik.

Langkah tersebut, kata Arifin, bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.

Di sisi pelayanan, DJP Jawa Tengah I juga terus menyempurnakan layanan perpajakan agar semakin mudah, cepat, murah, dan akuntabel. Melalui Forum Konsultasi Publik, DJP menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk sektor rumah sakit yang menjadi fokus pembahasan pada forum kali ini.

"Kami ingin memastikan pelayanan perpajakan semakin efektif. Sekaligus, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya," ujar Arifin.

Kanwil DJP Jawa Tengah I membawahi 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melayani wilayah Pantura Jawa Tengah hingga Kota Salatiga. Dengan strategi perluasan basis pajak, penguatan teknologi informasi, serta sinergi lintas sektor, DJP optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai sekaligus mendukung penerimaan negara secara nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....