Ekonomi Tak Pasti, OJK Jateng Wanti-Wanti Penipuan Investasi Ilegal-Pinjol
- 11 Jun 2026 19:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah pun memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan finansial. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi masyarakat saat ini berpotensi memicu meningkatnya berbagai kejahatan keuangan.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan tekanan ekonomi sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menawarkan berbagai skema investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan instan. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko-risiko yang muncul di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Menurut Hidayat, upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi keuangan yang masif kepada berbagai lapisan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar konsumen mampu mengenali ciri-ciri penawaran keuangan ilegal sebelum terjebak menjadi korban.
Selain pencegahan, OJK juga menyiapkan mekanisme penanganan bagi masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan keuangan. Masyarakat diminta segera melapor melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) agar peluang penyelamatan dana menjadi lebih besar.
"Kecepatan itu penting banget karena selama ini data menunjukkan dari 9 triliun nilai kerugian akibat dari kegiatan investasi keuangan ilegal, 600 bisa diblokir, tapi itu pun sudah terlambat. Yang bisa dikejar ditahan adalah Rp160 miliar, karena segera sadar dan melapor," ungkapnya, Kamis 11 Juni 2026.
Hidayat menjelaskan, kesadaran untuk segera melapor harus menjadi gerakan bersama. Tidak hanya korban, masyarakat di sekitar korban juga diharapkan aktif membantu memberikan informasi dan pendampingan agar proses pelaporan dapat dilakukan secepat mungkin.
Semakin cepat informasi mengenai modus penipuan tersebar, semakin besar pula peluang untuk melindungi masyarakat dari korban berikutnya. "Kita bersama-sama untuk melawan itu dan lapor ke IASC, caranya harus dipahami," ucapnya.
Terkait modus yang paling sering ditemukan, Hidayat menyebut tawaran investasi ilegal masih menjadi ancaman utama. Selain itu, pinjaman online ilegal atau yang kerap disebut pinjol juga masih banyak menjerat masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.
Ia menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan pinjaman daring (pindar) yang legal dan diawasi OJK. Penggunaan layanan pinjaman juga harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
Menurutnya, meski berbagai upaya pemblokiran terus dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, kemunculan platform ilegal baru masih menjadi tantangan. Karena itu, laporan masyarakat tetap menjadi salah satu senjata utama untuk mempercepat penindakan terhadap praktik-praktik keuangan ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....