Indodax Sambut Positif Aturan Sertifikasi Influencer Kripto
- 10 Jul 2026 12:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta – Regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sertifikasi influencer keuangan dan kripto dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital. Aturan tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan kualitas informasi investasi yang diterima masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Melalui regulasi tersebut, influencer diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sebelum menyampaikan edukasi maupun rekomendasi di sektor jasa keuangan.
Hal ini disambut positif oleh platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax. Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami," ujar Aloysia melalui keterangan pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia mengatakan profesi influencer sudah semestinya memiliki standar kompetensi yang jelas. Dengan begitu, informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Aloysia, sertifikasi bukan bertujuan membatasi ruang kreator konten dalam menyampaikan edukasi. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto.
"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset," katanya.
Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Setiap kerja sama dengan influencer wajib dilakukan secara transparan dan hanya untuk produk yang telah mengantongi izin.
PUJK juga diwajibkan memastikan influencer memiliki kompetensi yang memadai. Informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto yang sehat. Melalui peningkatan kualitas edukasi dan perlindungan konsumen, kepercayaan publik terhadap ekosistem aset digital diharapkan semakin kuat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....