OJK Tegaskan Kredit Macet Tak Selalu Berujung Pidana

  • 14 Mei 2026 17:07 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kredit macet di sektor perbankan tidak selalu berujung pada proses pidana. Selama keputusan pemberian kredit dilakukan dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan, kondisi kredit bermasalah dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau business failure.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga industri perbankan tetap sehat. Hal ini sekaligus memberi ruang bagi bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian. Tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras perlu terus dibangun agar bankir tetap profesional dan tidak ragu mengambil keputusan bisnis yang sehat. Hal itu dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit yang tetap prudent.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum dalam menangani perkara perbankan. Ia menyebut penerapan norma pidana harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Jupriyadi menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila sejumlah syarat terpenuhi. Syarat tersebut di antaranya keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan disertai mitigasi risiko secara maksimal.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet. Hal tersebut merupakan business failure dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perlindungan hukum tersebut tidak berlaku jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, hingga penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan Business Judgement Rule. Kesamaan persepsi dinilai penting agar bankir memperoleh kepastian hukum tanpa mengurangi prinsip tata kelola dan integritas industri perbankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....