Imbas Kasus Pelanggaran Penagihan, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta

  • 09 Mei 2026 19:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap tata kelola penagihan perusahaan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. ”Terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi OJK, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. OJK memerintahkan perusahaan menyusun serta menjalankan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perilaku penagihan dan prinsip pelindungan konsumen. Indosaku dinilai belum optimal memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga berjalan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana tindak perbaikan yang diwajibkan OJK mencakup penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar selaras dengan regulasi. Perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk penguatan standar perilaku, kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi bagi tenaga penagihan.

OJK turut meminta penguatan sistem pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Pelatihan, pemantauan, evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, serta mekanisme penanganan pengaduan konsumen juga diwajibkan untuk diperkuat.

”OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Firmansyah.

OJK meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Pelaksanaan rencana tindak tersebut akan dipantau secara ketat, dan OJK menyatakan tidak segan mengambil langkah pengawasan serta penegakan lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat segera menyampaikan pengaduan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai aturan. Masyarakat diminta menggunakan layanan pinjaman secara bijak dan hanya melalui penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....