OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha Rugikan Konsumen

  • 21 Jan 2026 05:51 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat perlindungan konsumen serta memulihkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan, POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. “POJK ini diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan OJK merupakan gugatan dengan hak gugat institusional (legal standing) dan bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang menyebabkan kerugian konsumen.

Dalam pelaksanaannya, OJK menegaskan konsumen tidak dibebani biaya hingga proses putusan pengadilan. Menurut Ismail, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga laporan pelaksanaan putusan. OJK menyusun aturan ini dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar implementasinya berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Ismail menambahkan, POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. “Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat memperkuat peran pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....