Per 1 Oktober Kudus Resmi Masuk Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pati

  • 19 Sep 2026 08:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus - Masyarakat Kabupaten Kudus bakal semakin mudah mendapatkan pelayanan keimigrasian. Mulai 1 Oktober 2026, wilayah kerja Kabupaten Kudus resmi masuk dalam wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati.

Kondisi tersebut membuka peluang hadirnya pelayanan paspor secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus. Kantor Imigrasi Pati menyebut, pihaknya akan menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk merealisasikan layanan tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pati, Faqih Ramadhani Prabowo mengatakan, rencana penempatan petugas di MPP Kudus akan didahului dengan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Per Oktober kami juga akan menjajaki ke pemerintah setempat untuk tentunya didahului dengan perjanjian kerja sama dulu. Kami akan menempatkan anggota atau petugas untuk pelayanan di Mal Pelayanan Publik,” kata Faqih.

Untuk tahap awal, pelayanan yang diberikan di MPP masih terbatas pada pengurusan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). “Kalau untuk di Mal Pelayanan Publik masih terbatas untuk pelayanan paspor saja, untuk WNI saja,” jelasnya.

Selain pelayanan paspor reguler, Kantor Imigrasi Pati saat ini juga tengah fokus memberikan pelayanan paspor bagi calon jemaah haji dari tiga daerah yang menjadi wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Pati, Jepara dan Kudus.

Pelayanan paspor haji untuk Kudus dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya. Sebelumnya, pelayanan serupa telah dilakukan untuk Kabupaten Jepara dan saat ini berlanjut di Kabupaten Pati.

“Untuk minggu depan kami hadir di Kudus untuk melayani haji Kabupaten Kudus. Mulai hari Senin,” ujar Faqih.

Jumlah calon jemaah haji yang dilayani dari Kudus disebut mencapai sekitar 800 orang. Sementara Kabupaten Pati sekitar 1.100 orang dan Jepara sekitar 900 orang.

Selama pelayanan haji berlangsung, kegiatan pelayanan paspor keliling yang sebelumnya dilakukan di acara Car Free Day Kudus untuk sementara ditiadakan. Karena petugas difokuskan pada pelayanan haji.

Faqih menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat paspor secara mandiri juga dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat menentukan sendiri tanggal dan waktu kedatangan untuk proses pelayanan.

Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp. 650 ribu. Sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp. 950 ribu.

“Setelah dipoto, itu dua hari atau tiga hari maksimal. Paling cepat kami harus sudah menyelesaikan,” katanya.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, maupun buku nikah. (RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....