RDF Rembang Masuk Tahap Finalisasi, Anggaran Efisien Jadi Rp80 Miliar

  • 09 Sep 2026 10:24 WIB
  •  Semarang

RI.CO.ID, Rembang – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, memasuki tahap finalisasi. Nilai anggaran pembangunan yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar kini diefisienkan menjadi sekitar Rp80 miliar lebih.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, M. Ika Himawan Affandi, mengatakan nota kesepahaman pembangunan RDF dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah selesai difinalisasi. Pemkab Rembang kini tinggal menunggu jadwal penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta.

“Kita sudah finalisasi nota kesepahaman dengan kementerian. Kita menunggu undangan tanda tangan di Jakarta, Pak Bupati tanda tangan dengan kementerian,” kata Ika, Selasa 8 September 2026

Menurut Ika, penyesuaian anggaran dilakukan sebagai bagian dari efisiensi dalam rencana pembangunan fasilitas RDF. Dari perkiraan awal sekitar Rp120 miliar, kini menjadi sekitar Rp80 miliar lebih setelah sejumlah lini pekerjaan dihilangkan.

“Untuk teknisnya itu ada pengurangan anggaran dari Rp120 miliar menjadi sekitar Rp80-an. Jadi ada lini yang dihilangkan menjadi efisiensi, jadi sekitar Rp80 miliar,” jelasnya.

Setelah nota kesepahaman ditandatangani, proses tender pembangunan fasilitas RDF ditargetkan berlangsung pada akhir 2026. Sementara pembangunan fisik fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada awal 2027.

“Yang pertama pencemaran, pencemaran udara, pencemaran air itu tertangani dengan RDF. Yang kedua sampah ini menjadi bahan baku yang punya nilai,” jelas Ika.

Hasil pengolahan RDF selanjutnya akan dimanfaatkan oleh offtaker, yakni PT Semen Gresik, sebagai bahan bakar alternatif. RDF tersebut akan digunakan untuk menggantikan sebagian penggunaan batu bara dalam proses produksi semen. “Nanti dipakai oleh offtaker kita, PT Semen, sebagai pengganti batubara, substitusi pengganti batubara,” pungkasnya.

Menurutnya, Pemkab Rembang juga menyiapkan skema pendampingan bagi pemulung atau pekerja yang berpotensi kehilangan mata pencaharian akibat perubahan sistem pengelolaan sampah. Bantuan tersebut disiapkan dalam sejumlah bentuk, mulai dari bantuan usaha, ternak hingga pelatihan keterampilan.

“Kita diwajibkan memberikan pekerjaan atau bantuan kepada pemulung yang pekerjaannya hilang. Salah satunya itu, ada banyak bantuan, misalnya ada yang kambing, ada yang usaha, ada pelatihan,” ujarnya.

Dengan masuknya pembangunan RDF ke tahap finalisasi nota kesepahaman, Pemkab Rembang berharap sistem pengelolaan sampah di TPA Landoh dapat beralih menuju pengolahan yang lebih produktif. Selain menekan dampak pencemaran, RDF ditargetkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif untuk mendukung kebutuhan industri.(Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....