Gesekan Antarumat Beragama, Jalur Mediasi dan Hukum Perlu Berjalan Beriringan
- 07 Okt 2026 07:15 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Penegakan hukum dinilai penting dalam menangani gesekan antarumat beragama, yang berkembang menjadi tindakan intoleransi atau tindak pidana. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, sementara tindakan yang mengarah pada pidana dapat diproses melalui jalur hukum.
Menurut Staf Legal Writing PSC FH Universitas Negeri Semarang, Marizka Dwi Cahyani, hal tersebut bergantung pada output yang terjadi dari gesekan tersebut. Jika mengacu aturan yang ada hal tersebut diselesaikan lewat mediasi, namun jika mengarah ke pidana maka berhak untuk dibawa ke jalur hukum.
“Ketika ada gesekan dan output-nya perilaku anarkis, terus main hakim atau persekusi dan lain sebagainya. Apapun itu jika mengarah ke hal-hal negatif atau pidana, ya berarti bisa untuk dikasuskan,” ujarnya dalam program SPADA PRO 2 RRI Semarang, Selasa, 29 September 2026.
Selain itu, hukum juga dipandang dapat memitigasi adanya gesekan antarumat beragama. Ketika ada gesekan yang terjadi di masyarakat, maka mediasi dapat dilakukan antara kedua belah pihak yang mengalami gesekan dan tidak semata-mata menjadi langkah represif.
“Karena hukum itu dikenal asas fiksi, semua orang di Indonesia ketika posisi umurnya sudah legal dianggap tahu hukum. Jadi setiap perbuatan yang dilakukan khususnya menyangkut agama tadi, itu perlu dipahami karena tidak ada alasan lagi ‘saya nggak tahu kalau itu nggak boleh’,” kata Marizka.
Terhadap kasus-kasus intoleransi, hukum dijelaskan Marizka hadir untuk memediasi terjadinya kasus-kasus tersebut dan menyediakan jalur hukum secara pidana. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut, dianggap cukup penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim kerukunan yang ada.
“Apalagi isu agama disini itu menjadi persoalan yang sangat sensitif, khususnya karena bagaimana pun kita juga ada golongan mayoritas dan minoritas. Jadi sebaiknya hukum itu benar-benar ditegakkan, tanpa memandang mayoritas dan minoritas,” ucapnya.
Marizka mengingatkan bahwa hukum memang hanya mengatur secara represif, namun upaya preventif juga harus dilakukan dengan membangun cara bersikap. Ia tidak memungkiri masih ada pekerjaan rumah terkait aspek hukum, salah satunya terkait pendirian rumah ibadah yang masih kerap menimbulkan polemik.
“Misal ada kaum yang rumah ibadahnya banyak nih, sedangkan ada yang rumah ibadahnya yang bahkan sulit dibangun karena aturan. Pasti akan berpikir ‘saya mau ibadah aja susah gitu’, sedangkan yang ini kok gampang banyak tempat ibadahnya,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....