Baru 3 KDKMP Berdiri, Persoalan Lahan Jadi Pekerjaan Rumah Pemkot Pekalongan

  • 05 Okt 2026 13:11 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Baru 3 KDKMP Berdiri, Pemkot Pekalongan Diminta Tuntaskan Persoalan Lahan
  • Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Pekalongan masih menghadapi persoalan mendasar

RRI.CO.ID, Pekalongan: Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Pekalongan masih terkendala kesiapan fisik. Dari 27 koperasi yang kepengurusannya telah terbentuk, baru tiga yang sudah memiliki bangunan, sedangkan koperasi lainnya masih menghadapi persoalan penyediaan lahan.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengatakan penyediaan lahan menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah agar koperasi yang telah terbentuk dapat segera berjalan.

Ia juga menyarankan KDKMP tidak langsung diarahkan pada usaha simpan pinjam, melainkan memulai kegiatan melalui koperasi serba usaha untuk menekan risiko kerugian.

“Untuk awal operasional, lebih baik mengoptimalkan koperasi serba usaha dulu. Jangan langsung koperasi simpan pinjam, untuk meminimalisir kerugian,” katanya.

Ia menegaskan, pembentukan koperasi tidak cukup hanya dengan membentuk kepengurusan. Kesiapan kelembagaan, tempat usaha, serta model bisnis perlu dipastikan agar koperasi tidak berhenti pada status administratif tanpa kegiatan yang jelas.

Sementara itu, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi mengatakan, dari 27 KDKMP di Kota Pekalongan, baru tiga yang telah berdiri secara fisik sekaligus melalui proses verifikasi dan validasi.

Menurutnya, penyediaan lahan untuk pembangunan KDKMP merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara Kodim membantu proses yang berkaitan dengan Agro Industri Nasional (Agrinas).

“Di Kota Pekalongan baru berdiri tiga KDMP. Ini sebenarnya tanggung jawab Pemda untuk menyediakan lahan. Kalau Kodim sifatnya membantu Agrinas,” kata Chabibi, Senin 5 Oktober 2026.

Persoalan kesiapan juga terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dari 136 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), baru 95 titik yang telah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval). Artinya, masih ada 41 titik yang belum masuk dalam proses tersebut dan belum dapat beroperasi penuh karena menunggu keputusan pemerintah pusat atau Agrinas.

“Sebanyak 95 titik dari 136 KDMP sudah verval. Selanjutnya menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat atau Agrinas,” ujar Chabibi.

Kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan rumah KDKMP bukan hanya membentuk kepengurusan. Ketersediaan lahan dan bangunan, kesiapan model usaha, proses verifikasi, hingga kepastian operasional masih harus diselesaikan agar koperasi benar-benar berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....