Hukum Jadi Pedoman Menjaga Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia
- 05 Okt 2026 09:35 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Hukum dinilai memiliki peran yang sangat penting, dalam menjaga moderasi beragama dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sejumlah aturan memberikan pedoman mengenai hak, kewajiban, serta batas kebebasan beragama agar tidak merugikan pemeluk agama lainnya.
Menurut Staf Legal Writing Penal Study Club(PSC) FH Universitas Negeri Semarang, Marizka Dwi Cahyani, hubungan kedua hal tersebut cukup erat. Sebab Indonesia sebagai negara hukum memang memiliki sejumlah instrumen peraturan hukum, yang mengatur tentang moderasi beragama dan kerukunan antar umat beragama.
“Moderasi beragama itu (salah satunya) diatur dalam peraturan SKB 2 Menteri, peraturan bersama antara Menteri Agama sama Menteri Dalam Negeri. Itu untuk pedoman pelaksanaan kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, dan juga untuk pendirian rumah ibadah,” ujarnya dalam program SPADA PRO 2 RRI Semarang, Selasa, 29 September 2026.
Pada aturan tersebut disebutnya sudah diatur sejumlah hal, mulai dari pendirian rumah ibadah dan batas-batas dalam beragama. Hal ini disebut Marizka supaya umat beragama memiliki kekuatan hukum serta hak dan kewajibannya, sekaligus wewenang pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan umat beragama di wilayahnya.
“Jadi disini pemerintah khususnya di tingkat daerah, memang punya kewenangan dan harus membuat sebuah forum. Untuk mengumpulkan katakanlah pemimpin dari setiap agama di kota tersebut, ada ketuanya, ada wakilnya, dan penasihatnya dari jajaran pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Marizka berpendapat, hukum bisa menjadi pengatur batas kebebasan beragama, sehingga tidak merugikan pemeluk agama lainnya. Ia mencontohkan dalam pendirian rumah ibadah, dimana sudah dijelaskan syarat dan ketentuan yang menjadi pedoman dalam pendirian di suatu daerah.
“Semisal untuk mendirikan rumah ibadah, itu harus ada 90 pengguna yang didaftarkan dan 60 orang yang ada di sekitar daerah tersebut. Untuk memitigasi adanya bentrokan dari masyarakat sekitar, semisal sebuah masjid atau gereja dibangun sudah dapat persetujuan dari masyarakat yang artinya mereka setuju ada rumah ibadah itu,” katanya.
Menyoroti terjadinya penolakan pendirian rumah ibadah yang kerap terjadi, Marizka menyebut ada kemungkinan terjadi diluar masyarakat sekitar. Perilaku yang termasuk intoleransi tersebut, bahkan bisa termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia dan juga sudah diatur dalam aturan hukum.
“Perilaku yang termasuk melanggar HAM itu ada semacam ujaran kebencian, perilaku anarkis, pengeroyokan, hal-hal yang mengancam. Itu sudah diatur dalam KUHP, jadi semisal ada perilaku tersebut ya kita memitigasinya sebagai langkah preventif dan represifnya menggunakan pasal dalam KUHP tersebut,” kata Marizka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....