Penanganan Bencana Tak Sekadar Evakuasi, Ada Hak Masyarakat yang Wajib Dipenuhi
- 26 Agt 2026 05:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Penanggulangan bencana tidak hanya berkaitan dengan evakuasi dan bantuan darurat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang mengatur hak masyarakat. Pemerintah berkewajiban menjamin kebutuhan dasar, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam setiap fase bencana.
Menurut Lana Fadil Kosala dari Askara Law Firm Semarang, hukum memiliki tujuan untuk menjaga kepastian dan kemanfaatan. Jika dilihat dari sudut pandang penganggulangan bencana, hukum menjadi prosedur pengatur bencana dalam tiap fasenya baik sebelum, saat, atau sesudah.
“Yang pertama adalah tahap prabencana, ataupun ketika tanggap darurat pas bencana itu terjadi. Terakhir terkait pascabencana bagaimana nanti aturan hukum nanti akan mengatur secara spesifik, bagaimana rehabilitasi pascabencana itu dilakukan,” ucapnya dalam program SPADA PRO 2 RRI Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, setiap masyarakat ketika menghadapi kondisi bencana memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak yang didapat oleh masyarakat utamanya menyangkut kebutuhan hidup dasar, sehingga masyarakat terdampak bisa hidup layak sementara waktu dan hal itu tidak bisa diganggu gugat.
“Untuk penghidupan yang layak terutama air bersih, sandang, pangan, dan juga pendidikan ini menjadi hak yang tidak bisa diganggu gugat pemerintah atau negara sekalipun. Menurut undang-undang, ini adalah hal yang tidak bisa dibatasi,” ujar Fadil.
Hal tersebut juga menjadi kewajiban bagi pemerintah dan negara, agar masyarakat terdampak bencana tetap hidup secara layak dalam kondisi bencana. Selain itu, Fadil menjelaskan pemerintah berkewajiban pula memberikan edukasi penanggulangan bencana kepada masyarakat.
“Pemerintah ini wajib untuk memberikan fasilitas, seperti kalau di area gunung berapi ada seismograf dan lain-lain. Itu menjadi tanggung jawab bagi negara supaya masyarakat menjadi aman, masyarakat ini biar tahu bagaimana sikap kita atau rencana yang dilakukan dari tiga fase tadi,” ujarnya.
Fadil menyebutkan, payung hukum penanggulangan bencana, sudah dijelaskan dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu poinnya, pemerintah juga memiliki pos dana tanggap darurat bencana.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu wilayah terdampak. “Jadi ketika memang nantinya suatu daerah ini terdampak bencana, maka dana ini akan dialokasikan untuk membantu wilayah tersebut,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....