Terkendala Lahan, 74 Desa di Rembang Belum Siap Bangun Koperasi Merah Putih
- 30 Jun 2026 13:36 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang - Sebanyak 74 desa dan kelurahan di Kabupaten Rembang hingga kini belum memiliki lahan yang memenuhi syarat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kendala tersebut membuat pembangunan KDMP di sejumlah wilayah masih menunggu kepastian lokasi yang sesuai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengatakan dari total 294 desa dan kelurahan di Rembang, sebagian masih menghadapi kendala penyediaan lahan. Menurutnya, beberapa lokasi yang tersedia berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau belum memenuhi kriteria karena dinilai kurang strategis.
"Dari 74 desa itu, ada tiga desa yang direncanakan membangun KDMP di lahan Perhutani, yakni Desa Jukung Kecamatan Bulu, Desa Sumbermulyo Kecamatan Sale, dan Desa Kajar Kecamatan Lasem. Namun, sampai sekarang masih menunggu persetujuan," ujarnya.
Selain itu, desa-desa di kawasan pesisir juga memiliki alternatif lahan negara. Namun, rencana tersebut masih terkendala aturan sempadan pantai yang mengatur jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Pemerintah Kabupaten Rembang juga telah mengirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kepastian apakah lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP. "Belum ada jawaban dari BPN," kata Teguh.
Di sisi lain, Teguh menjelaskan seluruh desa tetap mengalami pemotongan dana desa pada 2026, tanpa membedakan desa yang sudah membangun KDMP maupun yang belum. "Dipotong semua, sudah terpangkas semua tahun ini secara global," katanya.
Ia menyebut rata-rata dana desa yang sebelumnya sekitar Rp1 miliar per desa kini tinggal sekitar Rp300 juta. Secara keseluruhan, alokasi dana desa di Kabupaten Rembang turun dari Rp244,3 miliar pada 2025 menjadi Rp87,8 miliar pada 2026.
Terkait kompensasi bagi desa yang belum bisa membangun KDMP akibat belum memiliki lahan, Teguh mengaku belum memperoleh informasi dari pemerintah pusat. Karena anggaran desa berkurang cukup besar, pemerintah desa diminta lebih selektif menentukan prioritas penggunaan dana.
Menurutnya, kebutuhan wajib seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap harus didahulukan. Sementara, program lain dapat disesuaikan melalui musyawarah desa berdasarkan tingkat urgensinya. (Mif)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....