Mau Lewat Tol Fungsional saat Mudik? Wajib Perhatikan Aturan Ini
- 18 Mar 2026 15:54 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Penggunaan tol fungsional saat mudik Lebaran 2026 tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemudik perlu memahami aturan, keterbatasan, serta risiko sebelum melintas.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan, pengoperasian sejumlah ruas tol fungsional pada arus mudik dan balik Lebaran 2026 menjadi alternatif untuk mengurai kepadatan. Namun, setiap ruas memiliki kondisi dan fungsi yang berbeda.
Ia mengingatkan, tidak semua tol fungsional dapat digunakan untuk arus mudik. Beberapa ruas justru lebih direkomendasikan untuk arus balik.
“Kalau di Cikampek itu bisa difungsikan, tapi nanti untuk arus balik, bukan untuk mudiknya,” ujarnya. Sementara di wilayah lain seperti Probolinggo, ruas tol masih dapat dimanfaatkan untuk kedua arah.
Selain memahami fungsi ruas, pemudik juga perlu memperhatikan aspek keselamatan. Kondisi tol yang masih bersifat fungsional membuat pengguna tidak bisa melaju seperti di jalan tol reguler.
“Kecepatannya itu kisaran 40 sampai 60 kilometer per jam. Jangan lebih dari itu,” kata Joko.
Ia menambahkan, kelengkapan rambu dan marka jalan di sejumlah titik juga belum sepenuhnya optimal. Keterbatasan lain adalah jam operasional yang tidak penuh selama 24 jam, atau hanya dibuka mulai pukul 06.00 hingga 18.00.
Dengan kondisi tersebut, perencanaan perjalanan menjadi sangat penting. Pemudik perlu menyesuaikan waktu tempuh agar tidak terjebak di jalur yang belum beroperasi.
Selain itu, kondisi fisik pengemudi dan kendaraan harus dipastikan dalam keadaan prima. “Kalau lewat fungsional, fisik pengendara dan kendaraan juga harus siap,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....