Aturan Ketat Pembelian Bensin dengan Jeriken di Sampang

  • 30 Sep 2026 16:34 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pemkab Sampang dan Pertamina memperketat pengawasan distribusi Pertalite untuk memastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Kuota tambahan sebesar 2.000 kiloliter dialokasikan secara khusus untuk kendaraan bermotor, bukan keperluan lainnya.
  • Pihak berwenang melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU tanpa izin dan rekomendasi resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

RRI.CO.ID, Sampang - Pemkab Sampang bersama Pertamina memperketat pengawasan pola distribusi agar tepat sasaran. Kuota tambahan 2.000 kl ini difokuskan sepenuhnya untuk kendaraan bermotor.

Pihak berwenang dengan tegas melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU, kecuali bagi masyarakat yang mengantongi izin dan rekomendasi resmi.

"Aturan dari Pertamina melarang pembelian BBM subsidi pakai jeriken secara bebas. Pengecualian hanya berlaku bagi nelayan pemilik perahu atau kelompok tani untuk mesin traktor sawah," pungkas Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sampang, Abdi Barri Salam, Rabu 30 September 2026.

Sementara itu, untuk pembelian bahan bakar non-subsidi seperti Pertamax, aturan penggunaan jeriken masih tetap diizinkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, bergerak cepat mengurai kemacetan antrean kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah konkret diambil dengan mengamankan tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2.000 kiloliter (kl) dari Pertamina.

Tambahan pasokan ini diharapkan mampu meredam kepanikan publik sekaligus menjamin stabilitas mobilitas warga serta perputaran roda ekonomi lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....