Bangkalan Tak Ajukan Formasi CPNS dalam Pengadaan 2026

  • 30 Sep 2026 12:17 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak mengajukan alokasi formasi CPNS dalam pengadaan ASN tahun 2026.
  • Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah Bangkalan.
  • Kepala BKPSDM Bangkalan Ari Murfinato menjadi pembicara resmi terkait pengumuman kebijakan kepegawaian ini.

RRI.CO.ID, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak mengajukan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfinato, mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan kemampuan belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Ari, Pemkab Bangkalan perlu menjaga komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perimbangan keuangan daerah.

“Untuk pengadaan ASN, dalam hal ini CPNS tahun 2026, Kabupaten Bangkalan tidak melaksanakan karena tidak mengajukan alokasi formasi,” ujar Ari kepada RRI.co.id. Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah menjaga persentase belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengadaan ASN tahun ini.

“Pertimbangannya terkait dengan persentase sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah, bahwa belanja pegawai 30 persen,” katanya.

Ari menegaskan, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemkab Bangkalan memilih untuk belum melaksanakan perekrutan atau pengadaan CASN pada tahun 2026.

“Untuk menjaga itu, tahun ini masih belum melaksanakan perekrutan atau pengadaan CASN di Kabupaten Bangkalan,” imbuhnya dangan mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....