Perpanjangan PPPK Paruh Waktu Bangkalan Masih Berproses

  • 29 Sep 2026 10:44 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan memproses mekanisme perpanjangan PPPK paruh waktu untuk 5.344 pegawai yang sedang bekerja.
  • Perpanjangan PPPK paruh waktu akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja individual setiap pegawai sebagai dasar pengambilan keputusan.
  • Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfinato, menjelaskan bahwa proses perpanjangan masih dalam tahap pemrosesan dan belum final.

RRI.CO.ID, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan masih memproses mekanisme perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini berjumlah 5.344 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfinato, mengatakan perpanjangan PPPK paruh waktu akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Menurut Ari, evaluasi dilakukan melalui pembinaan pada perangkat daerah tempat PPPK paruh waktu bertugas. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah masa kerja pegawai yang bersangkutan dapat diperpanjang.

“Perpanjangan itu salah satu persyaratannya berdasarkan evaluasi kinerja. Nanti melalui pembinaan perangkat daerah masing-masing, apakah yang bersangkutan kerjanya baik atau tidak. Dari situ dapat dilakukan perpanjangan atau tidak,” ujar Ari kepada RRI.co.id. Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan, proses evaluasi dan pembahasan terkait perpanjangan tersebut masih berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan hasil akhir maupun waktu pelaksanaan perpanjangan.

Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab Bangkalan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Ari menyebut hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis mengenai mekanisme perubahan status tersebut.

“Untuk perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, sampai saat ini kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat, termasuk bagaimana mekanismenya,” ucapnya.

Menurut Ari, apabila pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, Pemkab Bangkalan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami di pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang telah mengatur apabila juklak dan juknisnya sudah ada,” kata Ari dengan mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....