Pemkab Sampang Jelaskan Cara Petani Dapat Pupuk Subsidi
- 29 Sep 2026 15:24 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Petani di Kabupaten Sampang yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi pada 2027 wajib terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Data anggota kelompok tersebut menjadi bagian dari sistem pendataan pertanian sebelum masuk dalam pengusulan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang, Nurdin mengatakan petani yang belum tergabung dalam kelompok tani harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian atau SIMLUHTAN.
Dari data SIMLUHTAN, penyuluh pertanian melakukan pendataan untuk kemudian memasukkan petani yang memenuhi ketentuan ke dalam sistem e-RDKK. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan pupuk bersubsidi.
"Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi itu pertama daftar ke kelompoknya untuk dimasukkan dalam SIMLUHTAN," ujar Nurdin, Selasa 29 September 2026.
Menurutnya, kelompok tani memiliki peran penting membantu penyuluh dalam melakukan pendataan. Jumlah penyuluh pertanian di Sampang sekitar 79 orang, sedangkan wilayah yang harus dilayani mencapai 186 desa dan kelurahan.
"Kelompok tani membantu memastikan data petani di wilayahnya sesuai kondisi sebenarnya. Setelah itu, penyuluh melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum data dimasukkan ke dalam sistem pengusulan," katanya.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di Sampang, tetapi merupakan mekanisme yang berlaku secara nasional.
"Karena itu, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi perlu memastikan dirinya sudah terdaftar dalam kelompok tani dan datanya diperbarui untuk kebutuhan 2027," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....