Kelalaian Warga Dominasi Penyebab Kebakaran Lahan di Pamekasan

  • 18 Sep 2026 15:53 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Lonjakan kasus kebakaran terjadi selama musim kemarau tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan dan menjadi perhatian serius bagi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat.
  • Mayoritas peristiwa kebakaran yang ditangani petugas dipicu oleh kecerobohan warga, terutama kebiasaan membakar sampah pekarangan tanpa pengawasan.
  • Membuang puntung rokok kering secara sembarangan merupakan faktor dominan lainnya yang menyebabkan munculnya titik api dan potensi kebakaran.

RRI.CO.ID, Pamekasan - Lonjakan kasus kebakaran yang terjadi selama musim kemarau tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian serius Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat. Kasi Operasi dan Pengendalian Kebakaran Satpol PP dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Pamekasan, Zainuddin, membeberkan bahwa mayoritas peristiwa kebakaran yang ditangani petugas dipicu oleh kecerobohan warga.

"Kebiasaan membakar sampah pekarangan tanpa ditunggu serta membuang puntung rokok kering secara sembarangan menjadi faktor dominan pemicu munculnya titik api," ucapnya, Jumat, 18 September 2026.

Sejak memasuki musim kemarau 2026, pemadam kebakaran setempat telah melakukan penanganan pada 93 titik lokasi kebakaran, dari total 130 kasus yang tercatat sejak Januari. Berbeda dari tahun sebelumnya yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan seperti Kelurahan Jungcangcang dan Bugih, sebaran titik kebakaran tahun ini merata di seluruh wilayah Pamekasan hingga daerah Pantura.

"Dari seluruh kejadian tersebut, 80 persen di antaranya merupakan kebakaran lahan terbuka dan 20 persen sisanya menimpa bangunan," tambahnya.

Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, Damkar Pamekasan memaksimalkan kesiapan dua unit armada pemadam dan dua unit tangki penyuplai yang didukung pasokan air mandiri dari markas. Meski belum mendirikan posko lapangan tambahan di wilayah zona merah, upaya sosialisasi ke tingkat desa terus digencarkan.

"Kendala utama petugas di lapangan yang sering terjadi adalah kurangnya selang akibat jarak parkir mobil yang jauh dari titik api di area perkebunan, tapi kami terus atasi melalui koordinasi cepat antarpetugas guna meminta selang tambahan," tutupnya.

Pihak Damkar mengingatkan masyarakat bahwa aturan hukum terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran memiliki ancaman sanksi pidana hingga dua tahun penjara. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kemunculan asap sekecil apa pun melalui call center 24 jam di nomor 081973383113.

Selain itu, warga diimbau untuk selalu mendampingi proses pembakaran sampah hingga padam total serta memberi jalan bagi armada pemadam yang sirinenya membahana di jalan raya demi misi kemanusiaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....