Musim Kemarau 2026, Damkar Pamekasan Tangani 93 Kebakaran
- 18 Sep 2026 14:17 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan telah menyiapkan dua armada pemadam kebakaran dan dua tangki penyuplai air untuk menghadapi musim kemarau 2026.
- Seluruh personel, sarana prasarana, dan armada pemadam berada dalam kondisi siap tempur dengan dukungan sumber mata air langsung dari markas komando.
- Persiapan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus kebakaran yang biasanya terjadi pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Pamekasan.
RRI.CO.ID, Pamekasan - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan menyatakan kesiapannya dalam menghadapi lonjakan kasus kebakaran pada musim kemarau tahun 2026. Kasi Operasi dan Pengendalian Kebakaran Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Zainuddin, menyampaikan bahwa seluruh personel, sarana prasarana, hingga armada pemadam berada dalam kondisi siap tempur.
"Saat ini, Damkar Pamekasan menyiagakan dua armada pemadam dan dua tangki penyuplai air yang didukung langsung oleh sumber mata air di markas komando," jelasnya kepada RRI dalam program Sampang Menyapa, Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan data penanganan hingga pertengahan musim kemarau 2026, Damkar Pamekasan tercatat telah menangani sekitar 93 kejadian kebakaran. Jika dihitung sejak awal tahun, total kasus bahkan telah mencapai 130 kejadian.
Zainuddin mengungkapkan bahwa peta kerawanan kebakaran tahun ini tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan, termasuk kawasan Pantai Utara (Pantura), dengan proporsi kejadian didominasi oleh kebakaran lahan sebesar 80 persen dan bangunan sebesar 20 persen. Penyebab utama maraknya kebakaran lahan di Pamekasan dinilai akibat faktor kelalaian masyarakat, seperti membakar sampah lalu ditinggal tanpa pengawasan hingga pembuangan puntung rokok sembarangan.
Dalam proses pemadaman di lapangan, petugas kerap menghadapi kendala akses parkir armada yang jauh dari titik api, sehingga membutuhkan penyambungan selang tambahan. Selain itu, kecepatan respons sangat menentukan mengingat pergerakan api yang melebihi tiga menit sudah sulit dikendalikan oleh masyarakat secara mandiri.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Damkar gencar bersosialisasi hingga ke tingkat desa dan mengingatkan adanya sanksi pidana hingga dua tahun penjara bagi pelaku pembakaran akibat kelalaian. Zainuddin mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan dan segera menghubungi call center Damkar Pamekasan di nomor 081973383113 yang siaga 24 jam.
"Selain itu, mohon kepedulian pengguna jalan agar memberikan prioritas melintas bagi armada pemadam yang sedang bertugas demi menyelamatkan jiwa dan harta benda korban," tutupnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....