Komisi Informasi Jatim Dorong Desa di Sampang Transparan Kelola Keuangan

  • 16 Sep 2026 09:06 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang melalui jajaran pemerintah desa di wilayahnya didorong untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa yang berskala besar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan SIPINTER DESA (Sinau Pengelolaan dan Keterbukaan Informasi Desa) seri ke-12. Program strategis ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, yang pada sesi ini menyasar Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep secara bersamaan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, menggarisbawahi bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besarnya anggaran yang dikelola menuntut pemerintah desa untuk menempatkan diri sebagai Badan Publik yang akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.

"Jadi terdapat empat lembaga yang dikategorikan sebagai Badan Publik Desa berdasarkan Pasal 1 Perki 1/2018, yakni Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), serta Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD)," jelasnya, Selasa, 15 September 2026.

Keempat entitas ini memiliki kewajiban hukum untuk mengelola dan menyajikan empat kelompok informasi publik secara tepat, yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Sebagai langkah tindak lanjut di tingkat operasional, setiap desa diwajibkan segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Di samping itu, desa juga perlu merumuskan Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi, menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), serta menyediakan fasilitas permohonan informasi baik dalam format digital maupun manual guna memastikan aksesibilitas yang merata bagi seluruh warga masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....