Ekskavator Terbakar di Robatal, Polisi Telusuri Penyebabnya
- 02 Sep 2026 06:23 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Ekskavator milik Abdul Hamid, mantan Kepala Desa Jelgung, terbakar di Dusun Bere' Sabe, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.
- Polisi Sektor Robatal bersama Intelkam Polres Sampang mendatangi lokasi kebakaran pada Minggu, 30 Agustus 2026 setelah informasi kejadian viral di media sosial.
- Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pemilik alat berat dan sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi lengkap terjadinya kebakaran.
RRI.CO.ID, Sampang – Sebuah ekskavator milik Abdul Hamid, mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, terbakar di Dusun Bere’ Sabe, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal. Kebakaran terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Intelkam Polsek Robatal bersama personel Intelkam Polres Sampang mendatangi lokasi pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah informasi mengenai ekskavator terbakar tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian meminta keterangan pemilik dan sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi kejadian.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, berdasarkan keterangan Abdul Hamid, kebakaran diketahui setelah pemilik mendapat informasi dari warga bahwa ekskavator miliknya yang terparkir di lahan Desa Torjunan terbakar. Api diduga berasal dari pembakaran rumput kering di lahan sekitar lokasi.
"Pemilik lahan di sekitar lokasi diduga membersihkan rumput kering dengan cara membakarnya. Api kemudian merembet ke arah ekskavator hingga menyebabkan kendaraan alat berat tersebut terbakar," kata Eko.
Menurut Eko, ekskavator tersebut telah terparkir di lokasi selama kurang lebih delapan bulan karena mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut membuat alat berat tidak dipindahkan ke tempat penyimpanan yang lebih aman.
Atas kejadian tersebut, Abdul Hamid mengalami kerugian materi. Namun, pemilik ekskavator tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian karena kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian dan bukan unsur kesengajaan.
"Pemilik tidak membuat laporan karena memahami kejadian tersebut diduga akibat ketidaksengajaan. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan dan mencatat keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian," ujar Eko.
Polsek Robatal juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran rumput atau lahan secara sembarangan. Imbauan tersebut dinilai penting mengingat musim kemarau yang berkepanjangan berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....