DPMD Tegaskan Pengawasan BUMDes Jadi Kewenangan Desa dan Inspektorat
- 01 Sep 2026 05:20 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma, mengatakan tugas DPMD terbatas pada pembinaan kelembagaan serta monitoring pelaksanaan kegiatan. Hasil monitoring selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat apabila ditemukan indikasi permasalahan.
"Kami tidak bisa masuk mengintervensi pengelolaan BUMDes. Tugas kami pembinaan dan monitoring. Kalau ada temuan, hasilnya kami serahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti," kata Yudhi, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan pengawasan utama terhadap BUMDes berada di tingkat desa melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk musyawarah desa. Sementara camat berperan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan.
Yudhi menambahkan setiap desa wajib mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Pemanfaatannya harus sesuai ketentuan, seperti sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan.
"Peruntukannya memang untuk ketahanan pangan. Besaran anggarannya berbeda di setiap desa karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Dana Desa masing-masing," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....