Kuasa Hukum Fadeli Seret Nama Eks Pj Bupati dalam Kasus Korupsi DAK Sampang
- 30 Agt 2026 11:19 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Kuasa hukum Mohammad Fadeli mengajukan permohonan agar kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Negeri Sampang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Mohammad Fadeli didakwa melakukan korupsi 19 paket pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024 dengan total nilai kerugian negara lebih dari Rp7,6 miliar.
- Fadeli bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek tersebut.
RRI.CO.ID, Sampang - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi 19 paket pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024, Mohammad Fadeli, mengajukan permohonan agar kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator. Permohonan itu disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sampang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Penasihat hukum Fadeli, Jakfar Sadik dari Ahsan, Jakfar & Partner, mengatakan langkah tersebut diambil setelah bertemu langsung dengan kliennya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang. Menurut dia, Fadeli menyatakan bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek senilai lebih dari Rp7,6 miliar tersebut.
"Beliau punya keinginan untuk menjadi justice collaborator," kata Jakfar kepada wartawan.
Jakfar mengatakan pihaknya telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh penjelasan langsung dari kliennya. Berdasarkan informasi itu, ia menilai Fadeli tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan menjalankan arahan dari pihak yang saat itu memiliki kewenangan sebagai pimpinan daerah.
Menurut Jakfar, kliennya mengaku pernah dipanggil ke sebuah rumah yang dikenal sebagai "Gedung Putih" di Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Fadeli diarahkan untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek fisik Dinas Pendidikan.
Kuasa hukum itu juga menyeret nama mantan Penjabat Bupati Sampang. Selain itu, ia menyebut adanya pihak berinisial AH, S yang kini telah berstatus tersangka, serta NH yang disebut sebagai anggota DPR. Seluruh penyebutan nama tersebut, kata Jakfar, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Sampang mengungkap seluruh pihak yang telah disebutkan dalam BAP klien kami," ujarnya.
Jakfar menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak seharusnya berhenti pada pihak pelaksana. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri pihak yang diduga memberi perintah maupun mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut.
"Klien kami siap dan berani membuka kotak Pandora itu," katanya.
Ia menambahkan, surat permohonan justice collaborator telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang agar dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Status justice collaborator juga belum diputuskan karena masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyidikan yang berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....