Polisi Tangkap Eks Pegawai BRI Pamekasan Terkait Kasus Penipuan

  • 28 Agt 2026 08:53 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Polres Pamekasan menangkap eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang setempat, MLA (34), terkait kasus penipuan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan MLA ditangkap di rumah kos, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya pada 25 Juli 2026, setelah buron selama lima tahun.

Menurut Yoyok, pria asal Kecamatan Pamekasan itu menjadi tersangka kasus penipuan kepada 34 orang dengan total kerugian Rp5 miliar.

"Modusnya, MLA menawarkan investasi modal atau tabungan berhadiah. Namun, sebenarnya program tersebut tidak ada di BRI," ucapnya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Yoyok menyampaikan, selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran dan 2 lembar histori pembayaran KUR.

Lalu 10 lembar bukti transfer, 2 lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dan korban. Kemudian 10 lembar faktur penjualan handphone, 2 slip tanda bukti penyetoran kepada rekening BRI tersangka, serta 19 lembar slip EDc.

"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diteliti kelengkapannya guna proses lebih lanjut," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....