SPPG Bandel DLH Sampang Ancam Laporkan ke BGN

  • 25 Agt 2026 11:17 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • DLH Perkim Kabupaten Sampang memperketat pengawasan pengelolaan sampah dari dapur program Makan Bergizi Gratis setelah menerima pengaduan terkait limbah di Kecamatan Camplong.
  • Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Aulia Arif mengingatkan pengelola MBG untuk tidak menggunakan Tempat Pembuangan Sementara umum sebagai tempat pembuangan sampah dapur.
  • Tindakan pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak negatif dari limbah dapur program nutrisi gratis terhadap tempat pembuangan sampah umum.

RRI.CO.ID, Sampang — Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (DLH Perkim) Kabupaten Sampang mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menyusul adanya pengaduan terkait limbah aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Camplong.

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif, mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh pengelola MBG agar tidak menggunakan TPS umum sebagai tempat pembuangan sampah dapur.

DLH telah menerbitkan surat edaran sesuai ketentuan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Surat tersebut bahkan telah disampaikan kepada SPPG sebanyak dua kali.

“Pertama, kami sudah melayangkan surat edaran sesuai aturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Itu sudah dibuat dan dilayangkan kepada mereka sebanyak dua kali agar tertib dalam pengelolaan sampah,” ujar Aulia, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Aulia, pengelola SPPG wajib membuang sampah dapur secara mandiri ke TPA. Ketentuan itu dibuat agar fasilitas persampahan yang tersedia bagi masyarakat tidak terbebani oleh limbah dari kegiatan dapur MBG.

Aulia menyebut apabila masih ada SPPG yang membuang limbah ke TPS masyarakat, maka tindakan tersebut menunjukkan ketidaktaatan terhadap aturan yang telah disampaikan.

DLH akan melakukan pembinaan terhadap SPPG yang terbukti melanggar. Namun, jika pelanggaran tidak juga dihentikan, persoalan tersebut akan dicatat sebagai bahan laporan kepada BGN.

“Kalau memang ini dirasa tidak cukup, kita akan melayangkan laporan ke BGN,” katanya.

Aulia menjelaskan posisi Satgas Kabupaten dalam persoalan tersebut lebih banyak berada pada aspek pengawasan, pembinaan dan inventarisasi masalah. Sementara kewenangan untuk memberikan sanksi berat, seperti suspend atau penutupan sementara, berada pada BGN.

“Kami dari Satgas Kabupaten DLH akan turun juga melakukan pengawasan dan pembinaan. Apabila ada dapur yang mengindahkan aturan, kami hanya bisa memberikan inventaris permasalahan lalu kami kirim ke BGN,” ujarnya.

Pengawasan akan diperkuat melalui agenda Satgas yang dijadwalkan dua kali di setiap kecamatan. DLH berharap langkah tersebut dapat memastikan seluruh dapur MBG memiliki sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Program MBG, kata dia, tidak semestinya hanya mengejar distribusi makanan kepada penerima manfaat. Pengelolaan limbah harus menjadi bagian penting dari operasional dapur agar program tersebut tidak memunculkan persoalan lingkungan baru di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....