DLH Sampang Larang Limbah Dapur MBG Dibuang ke TPS

  • 25 Agt 2026 11:10 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang —Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (DLH Perkim) Kabupaten Sampang memperingatkan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tidak membuang limbahnya ke TPS umum. Fasilitas pemerintah tersebut ditegaskan hanya diperuntukkan bagi sampah masyarakat.

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif, mengatakan fasilitas TPS yang dikelola pemerintah diperuntukkan bagi sampah masyarakat. Karena itu, limbah yang berasal dari aktivitas dapur MBG wajib dikelola secara mandiri oleh pengelola SPPG.

“Sudah kami sampaikan melalui surat edaran kepada semua MBG, khusus sampah MBG dilakukan pembuangan secara mandiri di TPA. Tidak dibenarkan melakukan pembuangan di fasilitas kami yang diperuntukkan untuk masyarakat,” kata Aulia.

DLH Sampang bahkan telah dua kali mengirimkan surat kepada SPPG untuk mengingatkan kewajiban tersebut. Namun, munculnya pengaduan terkait limbah dapur MBG di Camplong membuat pengawasan akan kembali diperketat.

Aulia meminta masyarakat maupun pihak terkait melaporkan jika menemukan SPPG yang masih membuang sampah dapur MBG ke TPS umum.

“Kalau dibuang ke fasilitas TPS, berarti mereka tidak taat dan tidak tertib. Nanti informasikan SPPG mana yang tidak taat, kami akan memberikan pembinaan,” ujarnya, Selasa 25 Agustus 2026.

DLH tidak ingin persoalan limbah MBG justru menambah beban pengelolaan sampah masyarakat. Sebab, aktivitas dapur MBG menghasilkan sampah setiap hari dengan karakteristik dan volume yang perlu ditangani secara khusus oleh pengelola masing-masing.

Meski demikian, Aulia menjelaskan DLH Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa suspend maupun penutupan sementara dapur MBG. Kewenangan tersebut berada di tangan BGN.

“Yang bisa memberikan punishment, suspend atau penutupan sementara masih dari BGN,” katanya.

DLH Sampang akan mengambil peran melalui pengawasan, pembinaan dan pendataan pelanggaran. Jika ditemukan dapur yang tetap mengabaikan aturan, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada BGN.

Menurut Aulia, pengawasan Satgas Kabupaten akan dilakukan secara berkala. Dalam jadwal yang telah disusun, pengawasan dilakukan dua kali di setiap kecamatan.

Dengan langkah tersebut, DLH berharap pengelolaan sampah MBG tidak berhenti pada urusan produksi makanan bergizi. Pengelola juga dituntut bertanggung jawab terhadap seluruh limbah yang muncul dari aktivitas dapur setiap hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....