Limbah Dapur MBG Camplong Disorot, DLH Sampang Layangkan Teguran
- 25 Agt 2026 10:50 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sampang menerima pengaduan tentang pengelolaan sampah dapur program Makan Bergizi Gratis di SPPG Kecamatan Camplong yang dinilai belum memadai.
- Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif, menyatakan masalah pengelolaan sampah dari dapur MBG menjadi perhatian khusus Satgas Kabupaten.
- DLH telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SPPG untuk mengelola dan membuang sampah secara mandiri ke Tempat Pemrosesan Akhir sebagai solusi penanganan limbah dapur.
RRI.CO.ID, Sampang — Pengelolaan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (DLH Perkim) Sampang mengaku menerima pengaduan terkait aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Camplong yang dinilai belum mampu mengelola sampah buangan setiap hari.
Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif, mengatakan persoalan sampah dari dapur MBG telah menjadi perhatian Satgas Kabupaten. DLH bahkan telah menerbitkan surat edaran agar seluruh SPPG mengelola dan membuang sampah secara mandiri ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Untuk sampah MBG, kami sudah memberikan surat edaran kepada semua MBG agar pembuangannya dilakukan secara mandiri di TPA. Tidak dibenarkan membuang di fasilitas DLH yang diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Aulia, Selasa 25 Agustus 2026.
Menurut dia, DLH Sampang telah dua kali melayangkan surat kepada SPPG agar mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Larangan tersebut terutama menyasar pembuangan limbah dapur MBG ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang selama ini digunakan masyarakat.
Aulia menegaskan, SPPG yang masih membuang sampah dapur MBG ke TPS umum dapat dikategorikan tidak tertib dan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan sampah. DLH meminta identitas SPPG yang melanggar dilaporkan agar dapat dilakukan pembinaan.
“Kalau sampah mereka dibuang ke fasilitas TPS masyarakat, berarti mereka tidak taat dan tidak tertib. Mohon nanti diinformasikan SPPG mana yang tidak taat, kami akan berikan pembinaan,” ujarnya.
DLH Sampang juga mengingatkan bahwa kewenangan memberikan sanksi berupa penghentian sementara atau suspend terhadap operasional SPPG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, Satgas Kabupaten tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan.
Jika pelanggaran terus terjadi, DLH akan menginventarisasi persoalan tersebut dan melaporkannya kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
Aulia mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah MBG akan diperkuat. Satgas Kabupaten dijadwalkan melakukan pengawasan dua kali di masing-masing kecamatan.
“Kami akan lebih memperdalam pembinaan dan pengawasannya. Apabila ada dapur yang mengindahkan aturan, Satgas Kabupaten hanya bisa menginventarisasi permasalahan, kemudian kami kirim ke BGN,” katanya.
Persoalan ini menunjukkan bahwa perluasan program MBG tidak hanya menuntut pemenuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga kesiapan pengelolaan limbah yang ditimbulkan setiap hari. Jika tidak ditangani dengan tertib, sampah dapur MBG berpotensi membebani fasilitas persampahan yang sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....