Dana Desa Tergerus KDKMP, Desa di Sampang Pangkas Prioritas Pembangunan

  • 22 Agt 2026 08:06 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pemerintah desa di Kabupaten Sampang harus menyesuaikan rencana pembangunan 2026 karena Dana Desa terlibat dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
  • Perubahan besaran Dana Desa membuat ruang fiskal desa untuk membiayai program-program lainnya menjadi semakin terbatas dan sempit.
  • Kepala DPMD Kabupaten Sampang Yudhi Adidarta Karma menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya menyusun rencana kerja berdasarkan proyeksi anggaran yang dianggap tersedia pada tahun 2026.

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah desa di Kabupaten Sampang harus mengutak-atik ulang rencana pembangunan 2026 setelah Dana Desa (DD) ikut terseret dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penyesuaian ini membuat ruang fiskal desa untuk membiayai program lain semakin sempit.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma, mengatakan pemerintah desa sebelumnya menyusun rencana kerja berdasarkan proyeksi anggaran yang mereka perkirakan tersedia pada 2026. Perubahan besaran dana membuat sejumlah program harus kembali dipilah.

“Desa itu kan sudah membuat rencana kerja di tahun 2025 untuk tahun 2026. Mereka juga punya rencana kerja jangka panjang dan kebijakan desa untuk lima tahun ke depan,” kata Yudhi, Jum'at 21 Agustus 2026.

Menurut Yudhi, persoalan muncul karena sebagian desa sebelumnya memiliki persepsi akan menerima Dana Desa sekitar Rp1 miliar. Dalam kondisi terbaru, dana yang dapat dikelola untuk kebutuhan desa disebut bisa berada di kisaran Rp300 juta lebih.

“Dengan persepsi mereka dapat dana Rp1 miliar, ternyata sekarang dana yang diharapkan Rp1 miliar tinggal Rp300 jutaan. Akhirnya desa bingung, skala prioritas mana yang mau dikurangi,” ujarnya.

Yudhi memperkirakan dampak skema pembiayaan KDKMP terhadap Dana Desa dapat berlangsung hingga enam tahun. Menurut dia, desa perlu menghitung ulang kemampuan fiskalnya agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak terganggu.

Ia menjelaskan, pemerintah semula merancang pembiayaan KDKMP melalui skema pembangunan dan modal yang kemudian dibayarkan koperasi kepada pemerintah. Dalam perkembangannya, Dana Desa digunakan sebagai jaminan pembayaran pembiayaan tersebut.

“Kalau keperluannya Rp3 miliar, misalnya dipotong rata-rata Rp500 juta per tahun, itu selama enam tahun. Dana Desa sebenarnya tidak berkurang untuk kepentingan lain, tetapi ada alokasi untuk membangun KDKMP,” kata Yudhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....