BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Pekerja Rentan Sampang
- 21 Agt 2026 16:17 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Pemkab Sampang meluncurkan program bantuan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk pekerja rentan yang bekerja di sektor informal.
- BPJS Ketenagakerjaan Madura, melalui Pejabat Pengganti Sementara Kepala Diny Firmani Rahma, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah daerah tersebut.
- Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja yang rentan, terutama di sektor informal.
RRI.CO.ID, Bangkalan - Program bantuan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kepada pekerja rentan mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Diny Firmani Rahma, menilai langkah Pemkab Sampang tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap perlindungan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.
“Pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti petani, nelayan, pedagang, hingga penjahit, memiliki risiko kecelakaan kerja yang tetap perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya. Jum’at, 21 Agustsus 2026.
Menurut Diny, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Sampang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Ini merupakan langkah penting agar mereka tidak menghadapi risiko kerja sendirian, kepesertaan Jamsostek dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi yang dapat mengganggu keberlangsungan penghasilan,” ucap Diny.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sampang, Asroni, mengatakan bantuan iuran tersebut diberikan selama empat bulan dengan sasaran sebanyak 6.900 pekerja.
"Jumlah sasaran penerima bantuan sama dengan tahun sebelumnya, yakni 10.141 orang," jelas Asroni, Minggu, 16 Agustus 2026.
Program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sampang pada 2026.
Pemkab Sampang diketahui menerima DBHCHT sebesar Rp25,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp900 juta dialokasikan melalui Disnaker untuk mendukung program perlindungan pekerja.
Diny berharap program tersebut dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Sampang yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....