Polisi Ingatkan Warga Sampang agar Tidak Main Hakim Sendiri

  • 11 Agt 2026 22:14 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Kasus penyekapan yang dilatarbelakangi masalah utang piutang di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung pada tindakan tegas aparat kepolisian. Tiga orang warga berinisial Z (56), T (60), dan M (40) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyekap dan menganiaya tetangga mereka sendiri, Hayat (35), akibat persoalan utang yang tak kunjung lunas.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo kembali mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri. Tindakan penyekapan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat karena selain merampas kemerdekaan orang lain, juga telah disertai dengan tindak kekerasan fisik. Segala bentuk perselisihan hendaknya diselesaikan secara bijak melalui jalur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri tidak pernah dapat dibenarkan dalam menyelesaikan masalah keuangan maupun konflik sosial apa pun," tegasnya, Selasa 11 Agustus 2026.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan keluarga korban yang resah karena Hayat tidak kunjung pulang ke rumah dan diduga disekap oleh tetangganya sendiri. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Sampang melalui Kasi Humas AKP Puji Eko Waluyo bergerak cepat menuju rumah korban dan menemui istrinya di Dusun Gunung Anyar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sang istri, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyekapan ini dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp300 juta yang belum dibayar selama 1,5 tahun. Alih-alih menempuh jalur musyawarah atau hukum yang sah, para pelaku justru memilih jalan kekerasan dengan menyekap korban selama empat hari. Selama masa penyekapan tersebut, korban juga mengalami penyiksaan hingga menderita luka memar di sebagian tubuhnya.

"Saya disekap selama empat hari dan mengalami penyiksaan selama dalam penyekapan tersebut," ungkap Hayat kepada awak media.

Akibat tindakan semena-mena tersebut, kini ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....