Waspada Dampak Buruk Judi Daring
- 05 Agt 2026 18:02 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID,Sampang – Fenomena perjudian daring atau judi online kini semakin meluas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Cukup bermodalkan ponsel dan sambungan internet, siapa saja bisa dengan mudah terperangkap dalam buaian janji kekayaan instan.
Padahal di balik tampilan yang menarik itu tersimpan bahaya besar yang mampu menghancurkan kehidupan seseorang dalam sekejap, sebagaimana dibahas dalam program SANKSI RRI Sampang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Modus penyebarannya pun sangat beragam, mulai dari pesan singkat, tautan di media sosial, iklan yang menyusupi konten hiburan hingga undangan dari orang yang dikenal.
| Baca juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Madura, 17 Juni |
Banyak yang mengira ini hanya sekadar hiburan atau permainan biasa, padahal sistem yang dibangun memang didesain sedemikian rupa agar penyelenggara selalu menang dan pemain hampir mustahil meraih keuntungan nyata.
Akibatnya, kerugian materi yang dialami sungguh tidak sedikit. Uang belanja harian, tabungan pendidikan anak, biaya berobat hingga aset berharga seperti tanah dan kendaraan habis tersedot. Tak jarang pelaku terjerat utang ke mana saja, bahkan pada rentenir yang bunganya sangat mencekik.
Dampak buruk judi online tidak berhenti pada kerugian materi semata, melainkan juga merusak kondisi fisik serta mental seseorang. Kecanduan ini bekerja layaknya ketergantungan pada zat terlarang, membuat pelaku rela begadang berjam-jam, mengabaikan istirahat dan pola makan sehat hingga menimbulkan berbagai penyakit.
Secara psikologis, mereka rentan mengalami stres berat, kecemasan berlebih, emosi tidak stabil, depresi, hingga putus asa yang kadang berujung pada keinginan mengakhiri hidup karena merasa tidak punya jalan keluar.
Hancurnya keharmonisan keluarga dan merosotnya nilai sosial menjadi dampak lanjutan yang tak kalah mengkhawatirkan. Kepercayaan antar anggota keluarga hilang karena kebiasaan berbohong, pertengkaran sering terjadi hingga tak jarang berujung pada perceraian.
Secara agama, segala bentuk perjudian hukumnya haram mutlak dan merupakan dosa besar. Rezeki yang didapat dari jalan ini tidak akan membawa keberkahan, justru menjauhkan seseorang dari rahmat Allah SWT.
Selain itu, aktivitas ini jelas melanggar hukum negara, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana pelaku maupun penyelenggara dapat diancam hukuman penjara dan denda yang besar.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran hasil instan. Lebih baik bersusah payah mencari rezeki dengan cara yang halal, jujur dan berkah meski hasilnya belum tentu banyak, daripada terjebak jalan yang keliru dan berujung pada kehancuran.
Jika ada keluarga atau kerabat yang mulai menunjukkan tanda-tanda terlibat, mari kita bimbing dan ajak kembali ke jalan yang benar demi keselamatan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....