Sejumlah Penerima PKH di Sampang Terindikasi Bermain Judi Daring
- 26 Agt 2026 17:50 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Puluhan ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang menjalani proses klarifikasi dan verifikasi menyusul temuan adanya indikasi keterkaitan sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan aktivitas judi daring atau online (judol). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Ketua Tim Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Moh Hakim, mengatakan pihaknya menerima instruksi dari Kemensos untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh data penerima manfaat yang terindikasi. Menurut dia, proses tersebut masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan apakah penerima bantuan benar-benar terlibat dalam aktivitas judi online.
"Untuk data tahap tiga, jumlah penerima PKH di Kabupaten Sampang kurang lebih sebanyak 71.107 KPM. Saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap data tersebut," kata Moh Hakim, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hakim mengakui terdapat sejumlah KPM di Sampang yang masuk dalam daftar indikasi transaksi terkait judi online. Namun, ia menegaskan hasil akhir belum bisa dipastikan karena seluruh temuan masih diverifikasi.
"Untuk di Kabupaten Sampang kami belum bisa memastikan ada berapa totalnya. Namun temuannya cukup banyak. Sekali lagi kami tegaskan, sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa mereka benar-benar terafiliasi dengan judi online karena proses klarifikasi masih berjalan," ujarnya.
Dari hasil klarifikasi lapangan, kata Hakim, ditemukan sejumlah kasus yang menunjukkan rekening atau akun dompet digital milik KPM diduga dimanfaatkan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Salah satunya berupa penggunaan akun Dana untuk melakukan top up dompet digital.
"Setelah kami datangi, banyak KPM maupun keluarganya ternyata tidak melakukan aktivitas judi online. Yang terjadi justru akun atau dompet digital mereka digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan top up," katanya.
Hakim menambahkan, selain klarifikasi dan verifikasi, pemerintah juga membuka mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa tidak terlibat. Dalam proses tersebut, KPM diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa dirinya maupun anggota keluarga dalam satu kartu keluarga tidak terlibat aktivitas judi online. Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui pendamping PKH, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, maupun langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Sampang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....